Rabu, 24 April 24

Jokowi Persilahkan KSPI Gugat Perpres TKA

Jokowi Persilahkan KSPI Gugat Perpres TKA
* Presiden Jokowi.

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi menghormati langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung.

“Presiden menghormati upaya hukum setiap pihak asal sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP, Senin (23/4/2018).

Johan menegaskan, Presiden Jokowi menyatakan tidak keberatan dengan apa yang akan ditempuh KSPI. Sebab Jokowi menganggap hal itu sebagai hak setiap warga negara.

“Jika ada warga negara yang tidak setuju atau keberatan dengan langkah Presiden mengeluarkan aturan, silakan saja digugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Johan.

Johan meluruskan persepsi negatif terhadap Perpres itu. Menurut dia, Perpres itu tidak dimaksudkan untuk memberi ruang seluas-luasnya masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

“Perpres itu memperpendek pengurusan prosedur administrasi saja,” kata Johan.

KSPI berencana mendaftarkan gugatan ke MA pada 1 Mei 2018 mendatang, bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day. Pada hari itu juga akan digelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.