Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih enggan berkomentar soal pemanggilan anggota dewan oleh aparat penegak hukum atas seizin presiden yang tertuang dalam UU MD3.
“Ya nanti,” ujar Jokowi menanggapi pernyataan wartawan di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/2/2018).
Awalnya Jokowi mau berkomentar, namun akhirnya tak melanjutkan pernyataanya meski sudah memberikan gestur tubuh akan menanggapi pertanyaan wartawan yang menghadangnya.
Sebelumnya melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Di dalamnya, terdapat sejumlah pasal kontroversial, salah satunya soal mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum yang diatur di pasal 245.
Pasal 245 UU MD3 yang baru disahkan itu mengatur semua anggota DPR, jika dipanggil penegak hukum, harus mendapat izin tertulis dari Presiden RI setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR.
Aturan ini tak berlaku andai anggota DPR terjerat tindak pidana khusus. Selain itu, aturan ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (Has)