Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Jimly Asshiddiqie Setuju Presidential Threshold 0 Persen

Jimly Asshiddiqie Setuju Presidential Threshold 0 Persen
* Mantan Ketua MK Jimmy Asshiddiqie.

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sepakat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yaitu sebesar 0 persen. Menurutnya, ambang batas pencalonan 0 persen paling cocok diterapkan dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

Terlebih, katad dia, pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) mendatang dilakukan secara serentak. Sehingga idealnya Presidential Threshold memang 0 persen.

“Kalau mau ideal memang sebaiknya tidak ada threshold, karena ini serentak. Kalau yang paling cocok buat demokrasi ya 0 persen,” ujar Jimly saat ditemui di sela-sela acara halal-bihalal Ketua DPD RI Oesman Sapta Orang di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).

“Selain itu, karena manajemen waktunya ini kan ada perubahan, serentak. Maka yang paling ideal adalah tidak ada lagi thresholdatau 0 persen. Memang itu idealnya,” ucap pakar hukum tata negara itu.

Meski begitu ia juga tidak menyalahkan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di mana partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Secara hukum ketatanegaraan, kata Jimly, penetapan ambang batas pencalonan tidak melanggar ketentuan dalam konstitusi atau UUD 1945. Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diterapkan dalam dua kali pemilu, yakni pada Pilpres 2009 dan 2014.

“Aturan threshold-nya itu boleh saja,  tidak ada aturan konstitusi yang tegas dilanggar,” kata Jimly.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan ke MK.

Denny Indrayana, kuasa hukum salah satu pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.