Jakarta, Obsessionnews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar Idrus Marham meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya menjadwal ulang pemeriksaannya.
Idrus mestinya diperiksa KPK sebagai saksi meringankan bagi tersangka Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun Idrus berhalangan hadir.
“Yang bersangkutan tidak bisa datang dan meminta penjadwalan ulang,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, yang seharusnya diperiksa bersama Idrus memilih mengirim surat ketidakhadirannya. Alasannya, sedang ada tugas partai di luar kota.
Setya Novanto mengajukan saksi meringankan atau saksi a de charge dan ahli kepada KPK. Ada 14 nama yang diajukan, terdiri dari 9 saksi dari politisi Golkar dan 5 ahli. (Has)