Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai menggeledah kantor mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Jalan Sultan Iskandar Muda No 15 C-D, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan Fredrich, yakni dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Ada 27 item yang disita KPK, termasuk 3 handphone milik karyawan.
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor Fredrich pada Kamis (11/1/2018), sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik baru keluar dari kantor pada pukul 16.39 WIB dengan membawa 3 koper dan satu buah kardus.
“Itu kaitannya dengan kasus lebih luas bukan hanya tindak pidana yang disangkakan Pak Fredrich tapi juga kasus e-KTPnya,” kata ketua tim kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.
Sapriyanto mengatakan, penyidik membawa berkas di luar kasus yang ditangani Fredrich. Padahal dia sempat keberatan, sebab menurutnya hal itu tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Fredrich.
“Kami keberatan, makanya kami dikasih surat tanda terima tidak ditandatangani bahwa ada yang tidak ada hubungannya tindak pidana yang disangkakan dibawa,” papar Sapriyanto.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, kata Sapriyanto, sudah memenuhi syarat administrasi. Selama penggeledahan, penyidik tidak memeriksa karyawan yang bekerja di kantor Fredrich.
“Diminta keterangan nggak. Karena mereka melakukan penggeledahan kan jadi yang dicari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi pegawai hanya menyaksikan jalannya penggeledahan,” tuturnya.
KPK menggeledah kantor Fredrich, sampai lantai 3. Penyidik KPK juga menggeledah ruangan kerjanya. Fredrich cukup kooperatif selama penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Ia juga sempat bersalaman dengan para penyidik. (Has)