Rabu, 24 April 24

Fahri Hamzah: Sohibul Iman ini Perusak

Fahri Hamzah: Sohibul Iman ini Perusak
* Waki Ketua DPR Fahri Hamzah.

Jakarta, Obsessionnews.com – Perseturuan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan PKS berujung dengan keputusan Fahri yang melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke polisi. Fahri mengaku sudah tidak tahan dengan Sohibul Iman yang terus-menerus ingin merusak dirinya dengan membuat dirinya seolah-olah tidak benar. Padahal pengadilan menyatakan bahwa Fahri tidak bersalah.

“Temen-temen kan sudah tau bahwa saya sudah memberikan peringatan berkali-kali karena saudara Sohibul Iman, setelah keputusan pengadilan saya berkali-kali memenangkan saya secara perdata. Tapi beliau terus menerus menyampaikan sesuatu yang menurut saya mulai merusak gitu loh. Merusak tidak saja reputasi saya tetapi juga merusak fakta merusak iklim hukum kita,” ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Menurut Fahri, dengan keputusan pengadilan itu mestinya Sohibul Iman mengakui kesalahan. Namun sebaliknya Fahri malah dituduh berbohong dan membangkang. “Karena saya dianggap bohong dan membangkang, maka saya mengambil tindakan hukum demi untuk menyelamatkan partai dan menyelamatkan loyalitas kader,” jelasnya.

Dengan laporan ini Fahri ingin kasusnya dengan Presiden PKS ada ujungnya. “Karena PKS ini kan partai yang punya reputasi baik, tapi dipimpin orang yang tidak mengerti hukum dan bertindak melanggar hukum melakuan pelanggaran secara sembarangan tentu itu menggerus reputasi dari partai kita sendiri,” tandasnya.

Perseteruan antara PKS ‎dan Fahri Hamzah berawal sejak 2016 lalu. Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS memproses kinerja Fahri sebagai pimpinan DPR, karena cenderung membela Setya Novanto dalam ‘Kasus Papa Minta Saham’. Majels Tahkim PKS kemudian memutuskan memecat Fahri pada Maret 2016.

Fahri kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pengurus PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, serta Ketua BPDO PKS Abdul Muiz Saadih.

‎Pada Desember 2016, pengadilan kemudian memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.‎ Di tingkat banding, pengadilan tinggi juga memenangkan Fahri‎. Putusan pengadilan tersebut membuat Fahri tidak bisa dilengserkan dari kursi wakil Ketua DPR. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.