Kamis, 25 April 24

Bebaskan Al-Khaththath Karena Terbukti Tak Makar

Bebaskan Al-Khaththath Karena Terbukti Tak Makar
* Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.

Jakarta, Obsessionnews.com -Ketua tim pengacara Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Achmad Michdan, meminta agar kepolisian memenuhi permintaan penangguhan penahanan Al- Khaththath yang hari ini sudah menjalani 20 hari penahanan di Mako Brimob. Hal tersebut disampaikan oleh Michdan kepada pers usai bertemu dengan komisioner Kompolnas di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/4)2017) siang, didampingi sejumlah pengacara. Tampak pula KH Rasyid dan Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam.

Menurut Michdan, proses permohonan penangguhan penahanan sejak dua pekan lalu, disertai dengan surat jaminan dari puluhan ormas Islam terhadap posisi Al-Khaththath bila dibebaskan. Salah satu penjamin tersebut adalah Parmusi.

Usamah mengatakan, pembebasan Al-Khaththath selain merupakan. upaya penegakan hukum juga dapat membuat turunnya tensi kemarahan umat, khususnya para aktivis pergerakan Islam

“Sebab itu Al- Khaththath harus dibebaskan karena tidak memenuhi unsur makar seperti yang dituduhkan kepadanya,” tegas Usamah. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.