Jumat, 19 April 24

Alumni ITB Buat Petisi Tolak Reklamasi!

Alumni ITB Buat Petisi Tolak Reklamasi!

Jakarta, Obsessionnews.com – Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan menolak reklamasi Teluk Jakarta! Hal ini ditegaskan untuk menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengaku adanya dukungan Alumni lTB dalam kajian yang merekomendasikan pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/10), Alumni ITB Muslim Armas, menegaskan Alumni ITB menolak keras pernyataan Luhut membawa-bawa nama Alumni ITB dalam pengkajian reklamasi Teluk Jakarta yang berujung pada pencabutan moratorium.

“Petisi ini berawal karena tanggal 18 Oktober‎ banyak mmembaca berita saudara Luhut sebagai Menko Maritim bahwa telah dilakukan pencabutan moratorium tanggal 5 Oktober 2017,” tandas Muslim didampingi kalangan Alumni ITB.

“Setelah kita mendengar atau melihat langsung pernyataan tersebut ‎di situ ada salah satu statement membuat kami melihat saudara Luhut membawa-bawa nama ITB,” lanjutnya.

Ia pun memaparkan petisi Alumni ITB Tolak Reklamasi Teluk Jakarta sebagai berikut:

1. Alumni ITB menolak keras pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mengesankan adanya dukungan Alumni ITB dalam kajian yang merekomendasikan pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta.

2. ‎Saudara Ridwan Djamaluddin adalah bawahan langsung Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan maka pendaapat dan rekomensasi saudara Ridwan Djamaluddin perihal pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta adalah bagian dari pekerjaannya sebagai Deputi Menko bidang Kemaritiman dan tidak ada relevansinya dengan posisinya sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni ITB (IA ITB) karena IA ITB haruslah independen tidak bisa diintevensi oleh siapa pun. (Red)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.