Jumat, 19 April 24

Alexis Ditutup, Pemilik Ngotot Bantah Lakukan Pelanggaran

Alexis Ditutup, Pemilik Ngotot Bantah Lakukan Pelanggaran
* Staf Legal dan Juru Bicara Alexis, Lina Novita saat konferensi pers di Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (30/10/2017). (Dok.Obsessionnews/Popi)

Jakarta, Obsessionnews.com– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penolakan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis merupakan realisasi dari janjinya.

Anies pun menegaskan, penyetopan izin Alexis dilakukan sesuai prosedur. “Jadi, sekarang janji kita sudah jelas dan hari ini kita lunasi. Ke depan kita akan terus dan ini bukan sesuatu yang selesai,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. 

Namun sepertinya pihak Alexis mempunyai argumentasi tersendiri. Mereka membantah hotel yang dikelolanya melanggar peraturan.

“Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak,” ucap Staf Legal dan Juru Bicara Alexis, Lina Novita saat konferensi pers di Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (31/10).

Lina menjelaskan bahwa selama ini pihaknya merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah
melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas
terkait.

“Kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata,” tegasnya. (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.