Sabtu, 20 April 24

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Jual Beli Orangutan

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Jual Beli Orangutan
* Orangutan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dua orang diduga tersangka menyimpan serta memperjualbelikan hewan dilindungi. Dua orang tersebut berinisial H dan Z yang ditangkap di tempat yang terpisah.

‎”Tersangka H diamankan di Kampung Rambutan dengan barang bukti satu ekor Orangutan Sumatera umur 9 bulan,” ujar Dirtip‎idter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Purwadi Arianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).

Dari pemeriksaan tersangka H, penyidik melakukan pengembangan dan didapatkan pelaku lainnya yang berinisial Z. Tersangka Z ini ditangkap di Medan Sumatera Utara, dengan barang bukti orangutan Sumatera umur 7-9 bulan.

“Mau diperjualbelikan, sebanyak 4 orangutan,” ‎ungkap Purwadi.

Purwadi mengaku pihaknya berhasil mengamankan lima orang utan yang hendak dijual seharga Rp 31 juta. “Beruntung sebelum pelaku menjual orangutan tersebut, polisi sudah terlebih dahulu mengendus aksinya,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut mereka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancama hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.