Selasa, 23 April 24

Aksi 112 Tetap Tuntut Penjarakan Penista Agama

Aksi 112 Tetap Tuntut Penjarakan Penista Agama
* Jutaan orang mengikuti Aksi Bela Islam 3 di Jakarta, Jumat (2/12/2016). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com).

Jakarta, Obsessionnews.com – Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang. Peribahasa ini bermakna ketika suatu keputusan telah diambil, maka seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan. Jadi keputusan itu harus dilaksanakan, walaupun itu harus menghadapi segala kendala yang menghadang.

Peribahasa tersebut pas menggambarkan perjuangan umat Islam yang menuntut keadilan, yakni  menuntut  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa dugaan penistaan agama, dimasukkan ke hotel prodeo alias dipenjara.

Setelah berunjuk rasa di Jakarta pada Jumat (2/12/2016) atau yang populer disebut Aksi 212, umat Islam dari berbagai daerah kembali akan berdemonstrasi untuk tetap menuntut memenjarakan penista agama pada Sabtu (11/2/2017). Aksi 112 ini diprakarsai oleh Forum Umat Islam (FUI) . Massa rencananya akan turun ke jalan pada aksi 112. Mereka akan memenuhi sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, dengan tuntutan menegakkan Surat Al Maidah ayat 51.

Aksi Bela Islam jilid 2 di sekitar Istana Presiden, Jakarta, menuntut Ahok dipenjara, Jumat (4/11/2016). (Foto: Arif RH/Obsessionnews.com)

Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan tentang aksi 112 dari FUI pada Kamis (2/2/2017). Tetapi, polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) alias melarang aksi tersebut, dengan pertimbangan potensi gangguan kamtibmas menjelang Pilkada DKI yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima beragam masukan dari intelijen.  “Karena itu, kalau masih ada massa yang turun aksi ke jalan, akan kami bubarkan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2).

Meski polisi melarang Aksi 112, FUI menyatakan  tersebut 112 tetap dilaksanakan dengan perubahan lokasi. “Tidak ada pembatalan aksi 112 karena tidak ada satu UU pun yang dilanggar,” kata Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath,  Kamis (9/2).

Ia mengatakan, FUI sudah menyampaikan pemberitahuan sesuai Undang-undang (UU). Oleh karena itu, FUI meminta seluruh umat Islam, khususnya alumni aksi 212 tidak ragu-ragu atau khawatir untuk datang ke lokasi aksi 112 di Jakarta.

Mengingat suhu politik yang meninggi dan ada dua pasangan calon yang mengadakan kampanye terakhir dengan jumlah massa besar pada Sabtu (11/2), FUI memutuskan untuk memodifikasi aksi 112. Perubahan itu, kata Khaththath,  demi menjaga keselamatan peserta aksi 112 dari berbagai provokasi.

“Aksi menjadi dzikir dan tausiyah nasional untuk penerapan Surat Al-Maidah 51, wajib pilih pemimpin muslim dan haram pilih pemimpin kafir,” tegasnya.

FUI menggeser pusat aksi 112 dari Monas-Bundaran HI ke Masjid Istiqlal. Keputusan tersebut merupakan inisiatif dan kearifan para ulama, habaib serta pimpinan ormas Islam yang tergabung di dalam FUI. Tujuannya untuk menjaga kemurnian dan keselamatan perjuangan umat Islam.

Al Khaththath menjelaskan,  tujuan aksi 112 tetap seperti semula. Yakni, tolak penodaan Al-Quran, tolak kriminalisasi ulama, tolak penghinaan terhadap ulama, jaga pilkada yang jujur dan adil, serta wajib pilih gubernur muslim.

Kegiatan dimulai dengan shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal. Bagi umat Islam yang berada di luar Jakarta, FUI mempersilakan datang pada malam hari ke Masjid Istiqlal dan sholat tahajud bersama.

Berkaca dari pengalaman Aksi 212, jumlah peserta Aksi 112 diperkirakan membludak. Saat itu menjelang Aksi 212 polisi melarang bus-bus di berbagai daerah mengangkut peserta aksi ke Jakarta. Namun intimidasi tersebut tak mematahkan semangat warga untuk mengikuti aksi bela Islam. Bahkan para santri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, nekad berjalan kaki menuju ke Jakarta.

Ulama dan para santri dari sejumlah pesantren d Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berjalan kaki dari Ciamis ke Jakarta untuk mengikuti Aksi 212 pada Desember 2016.

Sementara itu Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) tetap bersikukuh untuk berjuang menuntut memenjarakan penista agama, meskipun Ahok nantinya kalah atau menang dalam Pilgub yang akan berlangsung pada 15 Februari mendatang.

“Kami bersama seluruh komponen ummat Islam akan terus mengawal pengadilan Ahok sampai ada putusan Majelis Hakim  Ahok dihukum penjara,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Parmusi Usamah Hisyam di Jakarta, Kamis (9/2).

Aksi Parmusi mengawal sidang Ahok.

Sikap Parmusi tersebut, kata Usamah, tak ada kaitannya dengan Pilgub. Sesuai spirit 212, Parmusi lebih fokus terhadap aksi penjarakan Ahok.

“Soal pilgub, sikap Parmusi sudahtegas. Seluruh kader-kader Parmusi terutama di Jabodetabek sudah bergerak secara door to door dan melalui medsos untuk memilih dan memenangkan pasangan calon gubernur muslim,” kata mantan anggota DPR RI tersebut.

Ia menambahkan, sikap tegas Parmusi tersebut, selain untuk mewujudkan misi memenangkan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin serta meninggikan kalimatullah, juga dalam rangka menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ahok Hina Al-Quran dan Ulama

Aksi bela Islam 112 merupakan kelanjutan dari aksi yang digelar pada Jumat (14/10/2016) atau Aksi 410, aksi yang dilaksanakan pada Jumat (4/11/2016) atau Aksi 411, dan aksi yang dihelat pada Jumat (2/12/2016) atau Aksi 212. Ketiga aksi damai ini digerakkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Aksi Bela Islam jilid I di Jakarta, Jumat (4/10/2016).

Demo itu dipicu oleh ketersinggungan umat Islam atas ucapan Ahok  soal Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016).  Saat itu Ahok mengatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Majelis Ulama Pusat (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keagamaan terhadap kasus Ahok.  MUI dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Tiga hari setelah dikeluarkannya sikap keagamaan MUI, GNPF MUI meggelar aksi bela Islam jilid 1 yang menuntut Ahok ditangkap dan dipenjara. Namun, aksi yang diikuti ribuan orang tersebut seperti membentur tembok.

Karena tidak ada tanda-tanda polisi menangkap Ahok, GNPF MUI kembali mengerahkan massa turun ke jalan. Dan sungguh mengejutkan. Aksi Bela Islam jilid 2 yang digelar di depan Istana Presiden tersebut diperkirakan diikuti lebih dari 2,3 juta orang. Aksi itu kemudian populer dengan sebutan aksi 411. Dipilihnya Istana Presiden sebagai lokasi berunjuk rasa karena massa menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi Ahok.

Karena tekanan massa itu polisi mulai serius menangani kasus Ahok. Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Namun, Ahok tak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri. Tentu, hal itu tak sesuai dengan aspirasi pengunjuk rasa.

Oleh karena itu massa yang dikoordinir GNPF MUI kembali berunjuk rasa dalam Aksi Bela Islam 3 pada Jumat (2/12/2016). Semula direncanakan dalam aksi 212 itu akan dilakukan sholat Jumat di sepanjang Jl. Sudirman – Jl. MH Thamrin – bundaran Hotel Indonesia (HI) – depan Istana Presiden. Namun dibatalkan setelah tercapai kompromi antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama para pimpinan GNPF MUI di kantor MUI Pusat, Senin (28/11/2016). Aksi 212 diperkiran diikuti lebih dari 7,5 juta orang.

Polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).  Selanjutnya  Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Status Ahok berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana pada Selasa (13/12/2016). Dan hingga kini calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini telah menjalani sidang sebanyak sembilan kali.

Belajar dari kasus Ahok, semua pihak hendaknya menyimak pernyataan mantan Ketua Umum Pengurus  Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Hasyim Muzadi dalam siaran pers yang berjudul “Kekuatan (Energi) Al-Quran dan Politisasi”, Rabu (9/11/2016). Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengatakan, di kalangan umat Islam seluruh dunia ada tiga hal yang tidak boleh disinggung atau direndahkan, yakni Allah SWT, Rasulullah SAW, dan kitab suci Al-Quran. Apabila salah satu, apalagi ketiganya disinggung dan direndahkan pasti mendapat reaksi spontan dari umat Islam tanpa disuruh siapapun.

“Reaksi tersebut akan segera meluas tanpa bisa dibatasi oleh sekat-sekat organisasi, partai, dan birokrasi. Kekuatan energi tersebut akan bergerak dengan sendirinya tanpa dibatasi ruang dan waktu,” katanya.

Merujuk kasus Ahok dalam dugaan penistaan agama, umat Islam bereaksi keras. Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang dinilai MUI menghina Al-Quran dan ulama itu melahirkan gelombang demonstrasi besar-besaran yang menuntut Ahok dipenjara! (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.