Sabtu, 20 April 24

5 Wilayah Perpanjang SIM Keliling di DKI Jakarta

5 Wilayah Perpanjang SIM Keliling di DKI Jakarta
* Ilustrasi Perpanjang SIM (foto : Iqbal/Men's Obsesion)

Jakarta, Obsessionnews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah perlengkapan atau atribut spesial dimana kepemilikannya dapat dikatakan bersifat wajib dan mengikat bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor tanpa terkecuali. Jadi, memiliki SIM menjadi wajib untuk dipenuhi dimana karena adanya aturan yang mengatur tentang tata tertib berkendara yang mana tertuang dalam Pasal 281.

Di sana disebutkan bahwa jika seseorang pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas yaitu salah satunya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dapat diancam dengan denda sebesar satu juta rupiah (1jt) atau hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain kewajiban memiliki SIM, pengendaran juga wajib melakukan perpanjang SIM tersebut yakni setiap 5 tahun sekali. Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu khawatir untuk datang ke Satpas SIM Daan Mogot, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Karena, polisi menyediakan layanan jasa perpanjang SIM Keliling dengan menggunakan Bus yang terparkir dibeberapa lokasi di DKI Jakarata.

Bahkan, SIM Keliling itu juga masyarakat bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Begitu juga dengan SIM. Bus SIM Keliling tersebut dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Berdasarkan data yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017),  SIM Keliling dibagi beberapa lokasi. Seperti yang ada di 5 wilayah Ibu Kota Jakarta.

Berikut lokasi bus pelayanan SIM Keliling dan STNK Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya.

  1. Jakarta Pusat

SIM : Kantor Pos Ps Baru
STNK : Lapangan Banteng

  1. Jakarta Barat

SIM :Citra Land Grogol
STNK : Citra Land Grogol

  1. Jakarta Selatan

SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata

  1. Jakarta Utara

SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Off Line

  1. Jakarta Timur

SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati

Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.Info keterangan lebih lanjut Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp. : 021-5276001, atau SMS 1717. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.