Sabtu, 20 April 24

Pengawasan Berbasis Partisipasi Publik

Oleh: Budi Laksono, Relawan Jamban untuk Semua Keluarga (WC4ALL Family)

 

Korupsi merupakan tantangan besar dalam upaya pemerataan pembangunan. Hingga kini, walau sistem pengawasan sudah sedemikian berlapis, ditengarai kebocoran korupsi masih tinggi. Hal ini disebabkan konsep pengawasan masih mengunakan sistem pengawasan formal, bukan faktual. Dampak dari korupsi selain dana yang menjadi pembangunan nyata makin rendah, memunculklan apatisme rakyat yang pada gilirannya menurunkan misi pembangunan itu sendiri.

Hasil pembangunan di Indonesia dianggap masih rendah sehingga dalam indikator pembangunan bangsa tampak sekali ketertinggalan bangsa Indonesia. Keadaan ini memunculkan ketidakpuasan masyarakat terutama pada kelas menengah yang teredukasi akan hak dan kewajibannya.

Pada masa lalu, sistem pilkada ditentukan oleh rakyat. Maka rakyat tidak punya kekuatan apa pun selain mengikuti keadaan tanpa daya sama sekali. Ketidakpuasan rakyat tidak berpengaruh pada jabatan strategis negara.

Sebaliknya sekarang di masa demokrasi ini, kekuatan rakyat makin kuat dalam menentukan pemimpinnya, menyuarakan keinginannya, serta ditambah dengan sistem media massa yang demokratis, maka penghentian korupsi makin menjadi kesadaran berbangsa.

Dalam dekade terakhir ini, konsep pembangunan berubah cepat dari konsep sentralisasi menjadi konsep desentralisasi. Pada awal kegiatan konsep ini menimbulkan dampak yang tidak baik. Korupsi berpindah dari sentral menuju daerah, yang berdampak banyak walikota dan bupati serta anggota DPRD masuk penjara karena korupsi.

Keadaan ini memunculkan keraguan yang kuat untuk meneruskan titik alur pembangunan dari pusat menjadi dari pinggir. Bahkan pembangunan berbasis desa, ditakutkan akan membuat banyak kepala desa menjadi penghuni utama penjara. Meskipun begitu, pemerintah saat ini tetap kuat meneruskan pembangunan berbasis desa.

Kesadaran masyarakat yang makin tinggi akan hak hingga sampai di desa meningkatkan tuntutan bagaimana membentuk sistem pengawasan yang komprehensif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Dengan konsep pengawasan ini, maka diharapkan pembangunan akan lebih banyak terlaksana dan memberi kesejahteraan masyarakat yang luas.

Konsep pengawasan mempunyai banyak model dan salah satu model pengawasan berbasis formal dengan organ pengawas yang mengakar ke atas yang rentan mengalami pembelokan. Sejarah pengawasan di mana pun menunjukkan bahwa pengawasan yang melibatkan masyarakat sebagai pengguna kegiatan adalah paling efektif.

Berdasarkan hal di atas, maka dalam pengawasan dana pembangunan di masyarakat, kami mengusulkan konsep pengawasan berbasis masyarakat sebagai pengawas dan pelaku kegiatan yang disebut Community Base Participation and Donate Supervision (Cobapados).

Cobapados adalah metode pengawasan dana pembangunan dengan melibatkan masyarakat untuk berpartipasi bagaimana penggunaan dan pengawasannya. Konsep ini sebenarnya tidak baru bahkan dalam kegiatan sehari hari di masjid, mushola, penggunaan dana arisan/iuran warga kampung telah dilakukan pengumpulan dan penggunaan secara musyawarah dan pelaporan transparan.

Cobapdos dibuat konsepnya pada saat penulis menjadi pengemban amanah bantuan masyarakat Kota Semarang untuk masyarakat Aceh yang mengalami bencana tsunami. Terdapat beberapa hal penting soal penyaluran dana bencana di Aceh. Pertama, penulis adalah orang Jawa, pegawai negeri walau konteks ke sana adalah relawan Palang Merah Indonesia (PMI). Dua keadaan yang secara umum tidak disukai oleh orang Aceh yang merasa dilanggar haknya oleh pendatang atau pejabat yang sering dikonotasikan dengan Jawa.

Kedua, bau korupsi sudah sangat membuat rakyat Aceh muak, dan mungkin juga menjadi salah satu alasan ingin memerdekaan diri.

Ketiga, dalam suasana darurat bencana, korupsi makin merajalela karena pengawasan minim.

Keempat, rakyat Aceh adalah rakyat yang berani, serta adanya kelompok bersenjata dan keadaan saat itu tidak sulit melakukan kejahatan bahkan pembunuhan untuk mendapatkan harta-benda. Sehingga bila ada korupsi atas hak mereka, pasti mereka akan menghukum dengan caranya.

Berdasarkan keadaan yang sensitif tersebut, maka penulis dalam diskusi dengan masyarakat di Desa Leupung saat ini menyatakan dengan tegas, lugas, bahwa penulis membawa uang dari masyarakat Semarang lewat PMI sebanyak Rp153 juta yang ada di buku tabungan. Uang yang ada adalah hak bagi masyarakat desa di Aceh yang menerima konsep pembangunan kami, yaitu pembangunan rumah AB6, Meunasah, penghijauan infrastruktur desa lain yang diperlukan berdasarkan musyawarah. Kemudian dengan jelas penulis sebut, tidak ada hak penulis satu rupiah pun atas uang tersebut untuk penulis.

Setelah masyarakat menerima konsep bantuan tersebut, maka  bersama masyarakat merencakaan penggunannya dan dengan Pak Kecik mengambil uang untuk belanja yang diperlukan masyarakat membangun rumah AB6 dan Meunasah serta keperluan lain yang diperlukan masyarakat. Semua masyarakat tahu, dana itu untuk apa dan berapa dikeluarkan hingga akhir kegiatan dengan habisnya dana tersebut.

Manfaat dari konsep Cobapados bisa dilihat dari partisipasi masyarakat dimana mereka gotong royong tanpa menerima pembayaran apapun dengan semangat. Semua dana terpakai untuk membangun apa yang direncanakan masyarakat.  Bila diperlukan swadaya, maka otomatis akan direspons dengan senang hati. Kerja sama dan silaturahmi indah pengelola dengan masyarakat terbina dengan sangat baik dan memberi kebanggaan tersendiri.

Jadi, apabila dana pembangunan masyarakat diaudit berdasarkan Cobapados, maka luaran pembangunan akan optimal dan meringankan beban auditor negara. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.